KUNINGAN, (cirebonbagus.id). – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Cirebon melindungi UMKM Binaan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan dan menyalurkan santunan manfaat Jaminan Kematian kepada ahli waris.
Simbolis kartu diberikan oleh Bupati Kabupaten Kuningan H. Acep Purnama yang didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kab Kuningan U. Kusmana. Hal ini sebagai bukti perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pekerja sektor informal di wilayah setempat.
Kegiatan ini dilakukan pada acara penutupan Pekan Festival Ramadhan Dan Bazar UMKM di Taman Kota Kuningan, Minggu (16/4/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh negara untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk juga para pekerja informal
Ia menjelaskan bahwa pekerja formal maupun informal saat bekerja, tentunya membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai proteksi terhadap risiko-risiko yang kapan saja bisa terjadi.
“Seperti risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan juga hari tua,” ujar Sudarwoto dalam kegiatan tersebut.
Melihat keberadaan risiko tersebut, karenanya, ia berharap seluruh pekerja di Kuningan agar ikut sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami harapkan seluruh pekerja di Kuningan agar ikut sebagai peserta, karena setiap profesi pasti mempunyai risiko,” kata Sudarwoto.
Adapun, Pemberian kartu ini hari tersebut dirangkaikan juga dengan penyerahan manfaat program jaminan kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris peserta almarhum Yadi yang merupakan pekerja Perangkat Desa/Non ASN Desa Pesawahan Kecamatan Pesawahan Kabupaten Kuningan.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Cabang Cirebon Nining Nur’aeni, menambahkan. “Almarhum mengikuti dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), terdaftar sejak bulan Juli 2017 dan meninggal dunia pada bulan Maret 2023 karena sakit sehingga berhak atas manfaat program jaminan kematian (JKM),” kata Nining
Nining berharap jaminan sosial tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris almarhum, guna melanjutkan kehidupan yang lebih baik sepeninggal almarhum. (Arif/CIBA)