CIREBON.– Komitmen mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat semakin diperkuat di Jawa Barat.

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag, hadir dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri/Kota dengan para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Rabu, (5/11).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Cirebon, menandai langkah baru dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di bidang pembinaan dan pelayanan masyarakat.

Dalam kerja sama strategis ini, pemerintah daerah bersama kejaksaan bersepakat memperluas implementasi program pidana kerja sosial sebuah terobosan hukum yang memberikan sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan.

Program ini memungkinkan pelaku menjalani hukuman dengan kontribusi nyata kepada masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, menata lingkungan, atau melaksanakan kegiatan sosial produktif lainnya.

“Program ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang kemanusiaan dan efisiensi. Pelaku diberi ruang memperbaiki diri, masyarakat merasakan manfaat, dan negara dapat menghemat anggaran,” ujar Bupati Imron.

Bupati Imron juga menegaskan bahwa langkah kolaboratif ini sejalan dengan visi Kabupaten Cirebon untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif, inklusif, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Melalui kerja sama lintas sektor ini, diharapkan tercipta penegakan hukum yang berkeadaban, memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat, serta mendukung efisiensi penggunaan anggaran publik, pungkasnya. (Apip/CIBA)