CIREBON – Bupati Cirebon, H. Imron, kembali melantik 116 kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Pelantikan tersebut digelar di Pendopo Bupati Cirebon, Jumat (6/2/2026).
Bupati Imron menegaskan, pendidikan merupakan salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030. Salah satu tolok ukurnya tercermin dalam capaian indeks pendidikan yang menjadi indikator kinerja utama daerah.
“Indeks pendidikan merupakan elemen penting dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Peningkatan IPM adalah tugas bersama, terutama melalui peningkatan Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS),” ujar Imron.
Ia juga mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, beban kerja kepala sekolah difokuskan sepenuhnya pada tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan.
Menurut Imron, peran strategis kepala sekolah sangat menentukan dalam memenuhi kebutuhan guru, meningkatkan kinerja sekolah, sekaligus mendorong mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Tak hanya itu, Imron juga menekankan pentingnya pendidikan karakter di lingkungan sekolah. Ia menilai, pendidikan karakter berperan besar dalam membentuk kepribadian, nilai, dan moral peserta didik.
“Melalui pendidikan karakter, kita dapat membentuk individu yang lebih baik, memiliki empati, serta bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, menyampaikan bahwa pelantikan 116 kepala sekolah ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya masih terjadi di sejumlah satuan pendidikan.
“Dengan pelantikan ini, untuk sementara seluruh jabatan kepala sekolah sudah terisi. Sebelumnya kami telah melantik 294 kepala sekolah, dan 116 yang dilantik hari ini masa jabatannya sampai 1 Desember 2025,” kata Ronianto.
Ia menambahkan, untuk pengisian jabatan kepala sekolah tahun 2026, pihaknya masih melakukan perhitungan dan harus terlebih dahulu mengajukan persetujuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski demikian, Ronianto mengungkapkan bahwa sejak awal Januari 2026, sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP sudah memasuki masa pensiun, sehingga kembali terjadi kekosongan jabatan.
“Pengisian jabatan kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui persetujuan BKN. Jadi meskipun kosong, prosesnya tetap harus sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ronianto menegaskan, seluruh 116 kepala sekolah yang dilantik merupakan hasil promosi dari guru menjadi kepala sekolah. Rinciannya, 3 jabatan kepala TK, 17 kepala SMP, dan 96 kepala SD, ujarnya. (Afif/CIBA)
