CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan dan menahan empat tenaga pendamping desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019–2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel Randy Tumpal Pardede, menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam pengelolaan pembayaran pajak desa yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Para tersangka menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa dengan iming-iming proses cepat serta bukti pembayaran resmi. Mereka bahkan berani menyatakan siap bertanggung jawab bila ada permasalahan di kemudian hari,” ujar Randy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Cirebon, Rabu (17/9/2025) malam.

Adapun keempat tersangka yang ditetapkan, yakni:

1. SM, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Sedong (2016 – Januari 2025)

2. MY, Tenaga Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun (2019 – November 2021)

3. DS, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Kedawung (2016 – sekarang)

4. SLA, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung (2017 – Juni 2022)

Dalam praktiknya, para tersangka meminta pihak desa menyerahkan e-billing, uang pembayaran pajak, serta username dan password akun DJP Online, untuk kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial M. Dari modus ini, para tersangka dijanjikan cashback sebesar 10% dari nilai pajak yang dibayarkan.

Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa dana pajak yang diterima tidak seluruhnya disetorkan ke kas negara. Audit resmi mencatat kerugian negara mencapai Rp2.925.485.192 (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).

Randy menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Untuk memperlancar proses penyidikan, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 17 September hingga 6 Oktober 2025.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam perkara ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (APIP/CIBA)