Site icon Cirebon Bagus

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran ZIS Melalui Program Jamsostek

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran ZIS Melalui Program Jamsostek

CIREBON — Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu telah menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa itu menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh MA menyampaikan, 0sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda menambahkan, skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.

“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso mengatakan, ini langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia.

“Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah itu menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia,” ujar Feisal, Selasa (25/11/2025).

“Fatwa tersebut juga sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam,” lanjutnya.

Dia yakin fatwa itu akan menjadi penguatan program BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah di samping dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia. (Arif/CIBA)

Exit mobile version