Site icon Cirebon Bagus

Jangan Tergoda Rokok Murah: Rokok Ilegal Ancam Ekonomi, Pembangunan, dan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cirebon

Jangan Tergoda Rokok Murah: Rokok Ilegal Ancam Ekonomi, Pembangunan, dan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cirebon

CIREBON.– Pemerintah Kabupaten Cirebon menyatakan keprihatinannya atas masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Rokok tanpa pita cukai resmi atau dengan pita cukai palsu ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap stabilitas ekonomi daerah, kualitas pembangunan, serta kesehatan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi melalui keterangan resminya Selasa (22/7/2025), menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal berpotensi besar menggerus penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Akibatnya, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang menjadi tulang punggung pendanaan berbagai program strategis daerah ikut terdampak.

“DBHCHT sangat penting untuk mendanai program layanan kesehatan, pembinaan industri tembakau kecil, pengawasan rokok ilegal, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jika penerimaan negara dari cukai menurun karena rokok ilegal, maka program-program tersebut otomatis akan terganggu,” tegasnya.

Secara statistik, selama semester pertama tahun 2025, aparat gabungan dari Pemkab Cirebon, Bea Cukai, TNI-Polri, dan unsur kecamatan telah melakukan lebih dari 10 razia terpadu dan menyita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai yang tersebar di berbagai kecamatan, termasuk wilayah yang berbatasan langsung dengan kota/kabupaten tetangga.

Dari sisi kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni menyoroti bahaya kandungan zat kimia berbahaya dalam rokok ilegal. Karena tidak melalui pengawasan produksi dan tidak memiliki standar mutu, rokok ilegal berpotensi mengandung bahan adiktif berbahaya yang meningkatkan risiko penyakit kronis, termasuk gangguan paru-paru dan kanker.

“Rokok ilegal bukan sekadar barang murah tanpa cukai. Ini ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat karena kita tidak tahu kandungan sebenarnya. Dampaknya bisa sangat fatal dalam jangka panjang,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto mengatakan
Pemkab Cirebon terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memberantas peredaran rokok ilegal melalui edukasi, pengawasan, dan penindakan hukum serta terus menginformasikan secara digital berbagai plafon media soaial. Program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) DBHCHT juga digencarkan secara masif, menyasar para pelaku usaha, pelajar, dan komunitas masyarakat di tingkat kecamatan dan desa.

“Masyarakat memiliki peran strategis. Jangan tergoda harga murah. Pastikan hanya membeli produk rokok yang legal dan berpita cukai resmi. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,”

Menurutnya, Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan terkait alokasi dan penggunaan DBHCHT yang mengatur bahwa hasil cukai digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Dengan pemberantasan rokok ilegal secara terpadu, diharapkan roda pembangunan di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lebih optimal dan masyarakat terlindungi dari produk-produk berbahaya, pungkas Bambang. *(APIP/CIBA)

Exit mobile version