CIREBON — Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Polresta Cirebon meningkatkan intensitas operasi penyakit masyarakat (Pekat). Fokus penegakan hukum mencakup peredaran narkoba, obat keras berbahaya, minuman keras, hingga razia knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa sepanjang Desember 2025 jajarannya berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan tiga tersangka, yakni AS (26), AA (31), dan D (28). Ketiganya ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Cirebon di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Depok dan Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 14.750 butir obat keras, 6,62 gram sabu, uang tunai Rp570.000, tiga unit telepon genggam, satu tas, satu bungkus rokok, lakban, timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah kardus penyimpanan sebagai barang bukti.

“Modus operasi para tersangka masih sama, yakni melakukan transaksi melalui sistem COD dan bertemu langsung di lokasi yang telah disepakati,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (11/12/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Untuk penyalahgunaan obat keras, para pelaku juga dikenai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain pengungkapan kasus narkoba, Polresta Cirebon turut menindak masif peredaran minuman keras selama Desember 2025. Sebanyak 2.599 botol miras pabrikan, 8.730 botol miras tradisional, serta 842 liter tuak berhasil diamankan.

Penindakan terhadap pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga dilakukan secara intensif. Tercatat 2.456 knalpot bising disita jajaran Satlantas dan Polsek selama Desember 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Sumarni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, obat keras berbahaya, dan miras demi menciptakan sumber daya manusia yang sehat dan lingkungan yang kondusif di Kabupaten Cirebon.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya peredaran barang-barang terlarang tersebut melalui layanan call center 110 atau nomor layanan cepat Polresta Cirebon. Kami berkomitmen memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman, tertib, dan bebas gangguan kamtibmas,” tegasnya.(Afif/CIBA)