KABUPATEN CIREBON, (cirebonbagus.id).- Tradisi dan kuliner khas Kabupaten Cirebon mendapatkan pengakuan lebih tinggi setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan tradisi Nadran dan kuliner Empal Gentong sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada akhir Agustus 2024.

Penetapan ini merupakan pengakuan terbaru bagi Kabupaten Cirebon, yang sebelumnya telah menyertakan Sega Jamblang, kerupuk Melarat, dan seni Brai sebagai WBTbI pada tahun lalu.

Nadran adalah tradisi syukuran masyarakat pesisir Cirebon untuk merayakan hasil laut yang melimpah. Tradisi ini melibatkan arak-arakan, doa bersama, dan pelarungan sesajen ke laut sebagai bentuk penghormatan terhadap alam serta penguatan ikatan sosial antarwarga. Sementara itu, Empal Gentong adalah kuliner khas Cirebon yang terdiri dari daging dan jeroan sapi yang dimasak dalam kuah santan kuning dengan bumbu rempah khas.

Menurut Sumarno, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, penetapan ini merupakan langkah krusial dalam melestarikan budaya Cirebon. “Kami berupaya melestarikan budaya dengan mengadakan festival di setiap kecamatan. Ini adalah salah satu cara agar masyarakat lebih mengenal dan mencintai budaya daerahnya,” ujarnya. Jumat, (13/9) diruang kerjannya.

Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan lokal melalui berbagai festival budaya. “Harapan kami, penetapan ini menjadi titik awal kemajuan kebudayaan daerah dan menjadi tugas bersama antara pemerintah dan masyarakat,” tambah Sumarno.

Dengan pengakuan ini, diharapkan tradisi Nadran dan kuliner Empal Gentong akan semakin dikenal baik di tingkat lokal maupun internasional, serta memperkuat posisi Cirebon sebagai daerah yang kaya akan budaya dan tradisi. (APIP/CIBA)