CIREBON.— Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini menjadi syarat penting yang harus dimiliki masyarakat sebelum mendirikan bangunan. Selain menjamin legalitas, PBG juga berperan besar dalam memastikan keamanan serta meningkatkan nilai ekonomi properti.
PBG merupakan bentuk perizinan resmi yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk kegiatan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, hingga merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Sunanto, S.STP., M.Si, melalui Kabid Bangunan Gedung DPUTR Dedi Hermawan, ST, M.Sc. menegaskan, keberadaan PBG bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan jaminan bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi standar keselamatan.
“PBG memastikan bangunan memenuhi aspek teknis seperti kekuatan struktur, keselamatan kebakaran, hingga kesehatan lingkungan. Ini penting untuk melindungi pemilik dan masyarakat sekitar,” ujarnya, Selasa, (7/04).
Selain aspek keamanan, kepemilikan PBG juga memberikan keuntungan ekonomi. Bangunan yang telah memiliki PBG dinilai lebih tinggi di pasar properti dan lebih mudah dijadikan agunan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan.
Sebaliknya, masyarakat yang membangun tanpa PBG berpotensi menghadapi berbagai risiko. Mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pembongkaran bangunan. Tak hanya itu, risiko kerugian finansial juga dapat terjadi apabila bangunan mengalami kerusakan atau kecelakaan akibat tidak memenuhi standar teknis.
Untuk itu, DPUTR terus mendorong masyarakat agar mengurus PBG melalui berbagai upaya, seperti sosialisasi, penyederhanaan prosedur, hingga penguatan pengawasan di lapangan.
Adapun proses pengurusan PBG saat ini telah dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Dedi menambahkan, Masyarakat cukup mendaftar, melengkapi dokumen teknis, mengikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA), hingga melakukan pembayaran retribusi sebelum PBG diterbitkan
Dengan kemudahan tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan berkelanjutan, harapanya. (Afif/CIBA)