CIREBON – Keberlanjutan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Waled yang berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan penetapan pejabat definitif kembali menuai sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai sebagai anomali serius dalam tata kelola pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.

Akademisi dan pemerhati kebijakan publik, R. Hamzaiya, S.Hum, menegaskan bahwa secara prinsip administrasi negara, jabatan Plt bersifat sementara dan hanya digunakan dalam kondisi darurat. Ketika status tersebut berlangsung berkepanjangan, menurutnya, hal itu justru mencerminkan kegagalan sistemik dalam manajemen pemerintahan.

“Jabatan Plt tidak dirancang untuk jangka panjang. Jika dinormalisasi, maka yang muncul adalah ketidakpastian kepemimpinan dan lemahnya legitimasi pengambilan keputusan,” ujar Hamzaiya, Jumat, (19/12).

Ia menilai, terlalu lamanya RSUD Waled dipimpin oleh Plt Direktur berdampak langsung pada melemahnya fungsi strategis manajemen rumah sakit. Sebagai institusi pelayanan vital, rumah sakit membutuhkan pemimpin definitif yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembenahan struktural, peningkatan mutu layanan, serta penegakan disiplin organisasi.

“Dalam kondisi kepemimpinan yang menggantung, kebijakan cenderung defensif, reaktif, dan minim keberanian institusional. Ini berbahaya bagi rumah sakit,” tegasnya.

Hamzaiya juga mengaitkan ketidakpastian kepemimpinan tersebut dengan menurunnya kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Waled. Menurutnya, pelayanan kesehatan menyangkut hak dasar masyarakat, sehingga tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya arah kebijakan dan kepemimpinan.

“Ketidakjelasan kepemimpinan akan memperlemah sistem, membebani tenaga kesehatan, dan meningkatkan risiko kegagalan pelayanan kepada pasien,” katanya.

Lebih jauh, Hamzaiya menyebut pembiaran status Plt Direktur RSUD Waled yang berkepanjangan secara akademik membuka ruang pertanyaan publik yang sah. Ia mempertanyakan apakah kondisi ini murni disebabkan oleh hambatan administratif, atau justru sengaja dipelihara sebagai bagian dari skema tertentu.

“Dalam logika tata kelola yang rasional, wajar jika publik bertanya, apakah status Plt ini hanya transisi, atau sedang menjadi ruang penyesuaian kepentingan hingga ‘pemanasan’ bagi figur tertentu sebelum ditetapkan sebagai direktur definitif,” ujarnya.

Menurut Hamzaiya, apabila terdapat praktik titipan atau pesanan jabatan dalam proses penetapan Direktur RSUD Waled, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip meritokrasi dan akuntabilitas publik. Rumah sakit, kata dia, tidak boleh menjadi arena kompromi kekuasaan.

“Rumah sakit publik harus berdiri di atas kepentingan pasien dan profesionalisme, bukan kepentingan personal atau kelompok,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak internal dari kepemimpinan Plt yang terlalu lama, mulai dari ketidakpastian struktural, hilangnya arah kebijakan jangka panjang, hingga budaya kerja yang cenderung menunggu. Kondisi tersebut dinilai menghambat inovasi dan mempercepat degradasi mutu pelayanan.

Hamzaiya menilai, pembiaran situasi ini mencerminkan lemahnya komitmen pengambil kebijakan dalam menegakkan asas kepastian hukum, transparansi, dan tanggung jawab negara terhadap pelayanan kesehatan publik.

“Dalam negara hukum, penundaan penetapan direktur definitif tanpa alasan objektif dan transparan bukan sekadar persoalan etika administrasi, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap prinsip good governance,” pungkasnya.

Ia menegaskan, pertanyaan publik terkait keberlarutan status Plt Direktur RSUD Waled serta dugaan adanya skema jabatan harus dijawab secara terbuka dan bertanggung jawab. Pasalnya, yang dipertaruhkan bukan hanya posisi direktur, melainkan kepercayaan masyarakat serta martabat pelayanan kesehatan milik negara. **(Afif/CIBA)