CIREBON, – Presidium Organisasi Barisan Rakyat (OBOR) Cirebon-Indramayu (CIRTIM), Qorib Magelung, menyerukan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, khususnya dalam pengelolaan dan distribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk dalam skema Pokok Pikiran (Pokir) yang kerap menjadi sorotan.
Sebagai langkah konkret, OBOR CIRTIM akan mendirikan Posko Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan APBD, termasuk yang berkaitan dengan Pokir, di wilayah Cirebon dan Indramayu. Posko ini akan menampung laporan masyarakat terkait indikasi penyimpangan anggaran, manipulasi proyek, atau konflik kepentingan oleh wakil rakyat.
Qorib mengkritisi potensi penyimpangan pada mekanisme Pokir DPRD, yang dinilainya rawan dikomodifikasi demi kepentingan politis maupun pribadi, ujarnya, Kamis (31/7/2025).
“Pokir yang sejatinya merupakan aspirasi masyarakat sering kali dimanipulasi oleh oknum anggota dewan menjadi alat tawar-menawar anggaran, bahkan diduga dijadikan lahan bisnis melalui penunjukan rekanan proyek yang tidak transparan,” ujar Qorib.
Ia menyebut, proses penganggaran melalui Pokir seharusnya bersumber dari reses (menampung aspirasi masyarakat) dan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat di bawah, bukan hasil lobi-lobi tertutup antara elite legislatif dan eksekutif.
“Kita tidak anti Pokir, tapi menolak segala bentuk penyalahgunaannya. Jika benar digunakan untuk kepentingan rakyat, harus terbuka dan dapat diaudit. Jangan jadi kedok untuk bancakan anggaran,” tegasnya.
“Kami siapkan mekanisme pelaporan yang aman, transparan, dan akuntabel. Identitas pelapor dijamin, dan laporan valid akan kami teruskan ke aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian,” jelas Qorib.
Qorib menyoroti lemahnya fungsi kontrol internal DPRD Kabupaten Cirebon, yang justru membuka ruang bagi praktik transaksional dan pembiaran terhadap proyek-proyek titipan. Ia menilai lembaga legislatif perlu melakukan reformasi menyeluruh, termasuk menertibkan Pokir yang berpotensi menyimpang.
“DPRD jangan jadi alat pelicin program eksekutif demi Pokir. Mereka adalah pengawas, bukan pedagang anggaran. Kalau tidak dibenahi, publik punya hak untuk bertanya, sebenarnya siapa yang mereka wakili?” tandasnya.
Qorib menambahkan mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara dan ikut terlibat dalam pengawasan anggaran demi kemaslahatan bersama.
“Sudah saatnya rakyat awasi DPRD, termasuk soal Pokir yang selama ini jadi ruang gelap. APBD adalah milik rakyat, bukan untuk dibagi-bagi diam-diam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam sebuah momen yang video e tersebar luas di media sosial mengatakan, DPRD tidak boleh menggelar anggaran pokir.
Pasalnya, banyak kasus hukum yang menjerat anggota DPRD di daerah akibat anggaran pokir.
Mantan Kapolri ini menegaskan, yang boleh dan bertanggungjawab atas penyerapan dan pelaksanaan APBD adalah pemerintah daerah (eksekutif, red).
Sehingga, program kepala daerah lebih utama dibandingkan pokir DPRD. Kendati boleh menjadi bahan pertimbangan sesuai aspirasi dari masing-masing daerah pemilihan (dapil).
“Semua proyek itu domain eksekutif. Legislator tidak boleh mengelola anggaran proyek. Kalau sudah ikut mengatur, apalagi sampai masuk dapil yang bukan menjadi wilayahnya, itu sangat berbahaya dan rawan penyimpangan,” tegas Tito dalam keterangan.
Ia mengingatkan, sudah banyak contoh kepala daerah maupun anggota dewan yang terseret kasus hukum akibat bermain-main dengan pokir.
“Lihat saja di Sumatera Utara, Jawa Timur. Jangan sampai kasus serupa kembali terulang hanya karena tidak hati-hati dan tergoda kepentingan sesaat,” ujarnya.
Tito menambahkan, kepala daerah harus benar-benar memastikan setiap pengusulan program sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pokir memang diatur, namun tidak boleh dijadikan celah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Senada dengan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pengawasan KPK terhadap potensi penyalahgunaan pokir akan terus diperketat.
Ia mengingatkan kepala daerah untuk selalu menjadikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
Pokir ini sudah lama jadi perhatian KPK. Kepala daerah harus benar-benar memahami batasan kewenangan, jangan terjebak dalam praktik transaksional. Sekali melanggar, risikonya bukan hanya jabatan, tapi juga jeruji besi,” tegas Setyo Budiyanto.(APIP/CIBA)