CIREBON, (cirebonbagus.id).- Bakal calon Kuwu dari 135 desa di 38 kecamatan untuk pemilihan Kuwu (Pilwu) tahun 2021 ini sudah tercatat sebagai peserta kontestasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Kabid Pemerintah desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Cirebon, Aditia Arif Maulana, mengatakan, pendaftaran calon Kuwu pada tahap pertama sudah dimulai dari tanggal 17 September hingga 24 September 2021 besok.
Dari data sementara sampai dengan tanggal 20 September 2021 sudah ada 513 orang yang mengambil persyaratan surat keterangan (Suket) dari DPMD. Surat tersebut sebagai salah satu syarat untuk melengkapi berkas pendaftaran.
Ia menerangkan, isi surat keterangan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi Kuwu selama tiga kali jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. “Total yang sudah meminta surat itu sampai sekarang baru 513 orang, tentu jumlahnya bisa bertambah karena waktu pendaftaran masih dibuka,” kata dia, Selasa (21/9/2021).
Jika masih ada yang belum terpenuhi, sambung Adit, makan akan dibuka lagi pendaftaran untuk tahap kedua, yakni dari mulai tanggal 25 September sampai tanggal 1 Oktober 2021.
Ia menyebutkan, pembukaan pendaftaran tahap kedua itu guna mengakomodir deda-desa yang belum berhasil menjaring calon. “Jadi tahap kedua itu dibuka untuk mengakomodir desa-desa yang belum berhasil menjaring calon, atau sudah ada calon yang mendaftar tapi kurang dari dua orang,” bebernya.
Lebih jauh dijelaskan Adit, setelah proses pendaftaran selesai, tahapan selanjutnya adalah penyaringan atau verifikasi berkas yang akan dimulai pada 2 Oktober 2021 nanti. Panitia akan melakukan langkah-langkah klarifikasi dan konfirmasi jika ada berkas yang dirasa meragukan.
“Setelah penjaringan kemudian dilakukan penyaringan, nanti kewenangannya ada di panitia, khususnya jika ada persyaratan yang meragukan maka akan dilakukan klarifikasi lebih lanjut,” papar Adit.
Karena itu, imbuh dia, panitia Pilwu harus teliti dan detail jika ada calon yang merupakan keluarga dekat dari panitia. Jika menemui hal tersebut, maka panitia harus mepilih salah satunya.
“Kalau ada calon yang mendaftar, maka panitia yang mempunyai hubungan darah langsung atau semenda dua derajat tidak diperkenankan, harus mundur. Bisa panitianya yang mundur atau calonnya,” paparnya.
“Ketentuan tersebut merujuk pada Perbup Pilwu pasal 15 tentang larangan hubungan darah antara calon Kuwu dan panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia inti,” tutup Aditia.(Effendi/CIBA)
