CIREBON, (cirebonbagus.id).- Anggota Komisi XI DPR RI, H Satori menyatakan, aset milik pemerintah pusat yang berada di daerah bisa dimanfaatkan pemerintah daerah (Pemda). Bahkan, kepemilikannya pun bisa beralih dengan syarat harus melalui prosedur hibah.
Satori menjelaskan, saat ini di daerah banyak aset negara yang masih terbengkalai dan pemanfaatannya tidak jelas.
Di daerah banyak aset negara yang terbengkalai. Pemanfaatannya tidak jelas. Tentu, ketika ingin dimanfaatkan bisa diupayakan.
Caranya, pemerintah daerah memproses pengajuan, bahwa objek dimaksud akan dimanfaatkan.
“Silakan pemda menginventarisasi kalau ada aset baik tanah atau bangunan milik pemerintah pusat, bisa mengajukan untuk dihibahkan ke kabupaten atau kota yang membutuhkan,” katanya di sela kegiatan belum lama ini.
Ia pun menjelaskan, mekanisme yang harus ditempuh tidak lah rumit, yakni pemda yang membutuhkan cukup hanya mengusulkan atau mengajukan.
“Program tersebut berlaku tidak hanya di Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) saja. Tapi, berlaku se-Indonesia,” kata Politisi dari Partai NasDem, Satori.
Menurutnya, contoh aset negara yang dihibahkan sudah ada. Seperti halnya daerah tetangga, yakni Kota Cirebon. Di sana, kata Satori, terdapat aset pemerintah pusat, yakni dari Kementerian Keuangan.
“Asetnya berupa tanah. Lokasinya di Stadion Bima. Itu tidak terurus. Pemkot Cirebon terus mengajukan dan bisa diurus dan dihibahkan,” katanya.
Lebih lanjut, kata Satori, aset punya pemerintah pusat bisa dihibahkan asalkan aset tersebut benar-benar akan dimanfaatkan Pemda.
“Yang penting bisa digunakan untuk kepentingan negara. Dan atas nama negara. Statusnya di hibahkan dan tidak boleh dihibahkan lagi,” katanya. (CIBA-07)