CIREBON– Anggota DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, muncul di Mapolres Cirebon Kota (Ciko), Rabu (22/4/2026).

HSG – sapaan karibnya – datang didampingi kuasa hukum, Furqon Nurzaman. Politisi Partai Nasdem itu memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Tujuannya untuk mengklarifikasi pengaduan Kuwu Kedungjaya, Kabupaten Cirebon, Satria Robi Saputra.

Itu setelah putra Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra tersebut, mengadukan HSG atas dugaan perselingkuhan. HSG diduga berselingkuh dengan istri Robi.

Ditemui wartawan usai memenuhi panggilan polisi, Furqon Nurzaman, membantah kliennya terlibat dalam ranah privat keluarga pengadu.

“Kita warga negara yang baik memenuhi panggilan klarifikasi dari adanya pengaduan. Jadi poin utamanya adalah klien kami menyampaikan klarifikasi terhadap aduan yang memang itu sebetulnya ranah privat ya,” ujar Furqon.

Furqon menegaskan, bahwa HSG dengan tegas membantah tuduhan Satria Robi Saputra di hadapan kepolisian.

“Urusan rumah tangga orang lain sebetulnya. Klien kami, kami sampaikan, contoh misalnya istilah perselingkuhan, sekali lagi klarifikasi bahwa itu tidak ada,” kata Furqon.

“Tidak ada sama sekali hal-hal yang seperti itu. Dan kita tadi ada 10 pertanyaan, klien kami jawab semuanya dengan baik, dengan lancar, dengan jelas. Jadi tidak ada. Jauh sekali apa yang dituduhkan oleh pengadu,” imbuhnya.

Isu perselingkuhan ini terungkap ke publik berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Kuwu Kedungjaya, Satria Robi Saputra.

Medira Anggraini dan Philipus Basten Inuhan, selaku kuasa hukum Robi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang mengarah pada dugaan perselingkuhan.

Kendati demikian, mereka menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian tetap diserahkan kepada pihak berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Upaya hukum sudah kami lakukan. Kami telah melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik terkait, serta mengajukan pengaduan ke kepolisian,” ujarnya.

Pelaporan ke Badan Kehormatan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh oknum anggota legislatif tersebut.

Sementara itu, laporan ke partai politik bertujuan agar dilakukan penanganan secara internal sesuai aturan organisasi.

Di sisi lain, laporan ke pihak kepolisian diajukan guna mendalami apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Arif/CIBA)