CIREBON, (Cirebonbagus.id). – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam Kesami) Kota Cirebon mencatat 15 pelaporan pelanggaran dan tiga temuan dalam 62 hari masa kampanye di wilayahnya.

Demikian diungkapkan Ketua Panwascam Kesambi, Kompol (Purn) Sunarto dalam kegiatan Jumpa Pers di Aula Kelurahan Drajat, Minggu (28/1/2024).
Sunarto didampingi anggota Dra. Elly Rosita Nur dan Muhammad Rizqi, MM mengatakan pihaknya selalu melakukan pemantauan dan pengecekan terutama ketika mendapat pelaporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Kami melakukan tugas secara profesional dengan segera melakukan pemantauan. Kemudian ketika ada persoalan segera menindaklanjuti dengan cara mempertemukan terlebih dahulu para pihak yang bersengketa,” ujar Sunarto usai jumpa pers.
Sunarto menambahkan pihaknya bahkan mencoba menyelesaikan persoalan dengan megutamakan mediasi.
“Alhamdulillah semua persoalan berakhir di mediasi,” kata Sunarto.
Sementara salah satu Komisioner Rizqi menambahkan pihaknya mencatat ada 15 dugaan pelanggaran. Kelurahan Kesambi sebanyak 4 kasus, Sunyaragi 2 kasus, Pekiringan 3 kasus, Karyamulya 5 kasus dan Drajat 2 kasus.
“Sementara untuk temuan kami sebanyak tiga kesemuanya seputar persoalan Alat Peraga Pemilu (APK),” ujar Rizqi.
Rizqi menyatakan persoalan hasil temuan diantaranya pemasangan APK di tiang listrik yang masuk kawasan mushola. Temuan lain pemasangan APK yang ada di kawasan sekolah PAUD.
“Kesemuanya sudah diselesaikan ketika kami mengingatkan kepada para Calon Legislatif (Caleg red.) tandasnya.
Sedangkan Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan pihaknya secara umum sudah melakukan berbagai pemantauan.
“Kami juga melakukan pemantauan terkait pelaksanaan kampanye terbuka yang tinggal beberapa hari lagi,” ujar Fajri.
Fajri menghimbau jika sudah memasuki masa tenang pelepasan APK dilakukan mandiri oleh para Caleg maupun partai. (Arif/CIBA)