BANDUNG.– Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menjatuhkan putusan terhadap perkara gugatan wanprestasi bernilai fantastis Rp46,5 miliar yang diajukan oleh Dr. H. Sunjaya Purwadisastra terhadap Drs. H. Imron Rosyadi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa hukum antara dua tokoh penting asal Cirebon yang sebelumnya menyita perhatian publik, terutama karena nilai gugatan yang besar serta latar belakang politik. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung , perkara dengan nomor 47ejaksaan Bandung Ajukan Tuntutan, PN Bandung Jatuhkan Vonis Penjara untuk Pelaku Unjukrasa DPRD
Gugatan Sunjaya terhadap bupati Cirebon tidak diterima — Sumber: SIPP PN Bandung
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 9 April 2026, majelis hakim memutuskan:
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000
Putusan tersebut menunjukkan bahwa secara hukum, gugatan yang diajukan belum memenuhi syarat formil atau terdapat cacat dalam penyusunannya, sehingga tidak masuk ke pokok perkara.
Kronologi Gugatan Rp46,5 Miliar
Sebelumnya, Sunjaya menggugat Imron atas dugaan wanprestasi terkait Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tertanggal 31 Maret 2018.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menuntut:
Utang pokok: Rp35 miliar
Bunga moratoir: Rp10,5 miliar
Kerugian lain: Rp1 miliar
Total gugatan: Rp46,5 miliar
Tak hanya itu, penggugat juga meminta:
Sita jaminan atas aset tanah dan bangunan milik tergugat di Cirebon
Denda keterlambatan 3% per bulan
Uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari
Putusan dapat dijalankan meski ada upaya hukum lanjutan
Namun seluruh tuntutan tersebut tidak dikabulkan karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Sengketa Dua Tokoh Cirebon Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua figur penting:
Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon
Imron Rosyadi, Bupati Cirebon sekarang
Konflik ini awalnya berangkat dari hubungan kerja sama yang kemudian berujung pada sengketa hukum bernilai besar. Bahkan, gugatan tersebut sempat dinilai memiliki nuansa politik menjelang kontestasi Pilkada.
Implikasi Putusan: Gugatan Gugur Secara Formil
Dengan status “tidak dapat diterima”, maka:
Baca artikel Hukum, “Gugatan Rp46,5 Miliar Ditolak PN Bandung, Sunjaya Kalah Lawan Bupati Cirebon Imron dalam Perkara Wanprestasi” selengkapnya.
Gugatan dianggap gugur secara hukum formil.
Penggugat masih memiliki peluang untuk mengajukan gugatan ulang dengan perbaikan.
Pokok perkara (apakah benar terjadi wanprestasi atau tidak) belum diputus secara substansi
Putusan ini sekaligus menjadi catatan penting dalam perkara perdata bernilai besar, bahwa aspek administratif dan formil memiliki peran krusial dalam menentukan nasib sebuah gugatan. (Arif/CIBA)
