CIREBON, (cirebonbagus.id).- Puluhan warga jalan Ampera Raya mengaku aneh dengan rencana pengosongan 19 rumah yang mereka sudah tinggal puluhan tahun oleh PT KAI.
Lokasi yang dikenal asrama polisi tersebut saat ini sedang dalam sengketa gugatan warga terhadap PTUN terkait sertifikat hak pakai no 21/1988.
Tim kuasa hukum warga, Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH dan
Bambang Hermanto HS, SH menyatakan hak milik PT KAI sudah dihapuskan karena hukum.
Saat ini tanah di lokasi tersebut atas nama Jawatan kereta Api bukan atas nama PT KAI sehingga jika melihat peraturan pemerintah Pasal 50 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021.
“Berdasarkan aturan di atas PT KAI tidak dapat mengklaim memiliki tanah tersebut karena berbeda namanya. Kemudian jika pada masa satu tahun tenah tersebut tidak diurus kepemilikannya harus dialihkan haknya,” ungkap Bildansyah.
Bildansyah menambahkan klaim kepemilikan tanah oleh PT KAI sudah gugur secara hukum karena peraturan yang baru tersebut.
Pihak warga yang sudah puluhan tahun tinggal tentu tidak dapat diusir dalam keadaan apapun karena kepemilikan tanah belum jelas.
“Apalagi warga melalui Kami sedang mengajukan gugatan atas sertifikat hak pakai no 21/1988 an Jawatan Kereta Api,” ujar Bidansyah.
Disamping memintakan pembatalan secara langsung ke menteri ATR/BPN melalui kantor pertanahan Kota Cirebon.
Ada alasan hukum yang prinsip yang digunakan sebagai dasar diajukannya gugatan pembatalan terhadap sertifikat hak pakai no. 21/1988.
“Subyek haknya, perusahaan jawatan kereta api, sebenarnya sudah tidak ada karena telah berganti menjadi PT. Kereta Api Indonesia. Akan tetapi perubahan itu tidak dibarengi dengan
proses penggantian subyek haknya dalam sertifikat hak pakainya,” kata Bildansyah.
Ha senada Arief menambahkan peruntukannya di lapangan, sudah tidak lagi sesuai dengan maksud pemberian haknya yang dalam surat keputusan pemberi haknya.
“SK Gubernur DT I Jawa barat nomor 593.321/sk.689/ditag/1988 tanggal 2 januari 1988, diperuntukkan untuk perumahan. Banyak bekas rumah-rumah dinas sekarang telah berubah fungsi menjadi tempat-tempat usaha,” kata Arief.
Perusahaan Jawatan Kereta Api qq PT. Kereta Api Indonesia, sudah tidak lagi bisa menjadi subyek hak pakai, dengan jangka waktu tidak tertentu sebagaimana diberikan kepada Perusahaan Jawatan Kereta Api Indonesia dalam SHP no. 21/1988.
Sedangkan Bambang menyampaikan jika warga telah menyampaikan permohonan
perlindungan hukum ke Kepolisian Resor Cirebon Kota, yang ditembuskan ke Walikota
Cirebon, Ketua DPRD bahkan ke Menkopolhukan Mahfud MD.
Apabila pihak PT KAI bersikukuh untuk melakukan pengosongan paksa maka bisa dikategorikan sebagai eigen richting, mengingat, yang mempunyai hak konstitusional untuk melaksanakan itu hanya pengadilan.
“Dan jangan lupa, ketika sertifikat hak pakai no. 21/1988 hapus menurut hukum, maka PT KAI pun kehilangan haknya untuk mengklaim tanah dan bangunan yang dihuni warga,” tandasnya. (Arif/CIBA)
Warga Tolak Pengosongan Rumah Jalan Ampera Raya, Status Kepemilikan Tanah Hapus Karena Hukum
11 August 2022 7:15 pm
